Jadikan ini sebagai status Whatsapp / Instagram Anda.
Pesan Terkirim
Jangan beritahu capernih bahwa Anda telah mengirim pesan.
Daftar Sekarang Kirim Pesan LainBeranda capernih
Mengenai perlindungan hukum bagi orang yang melanggar hak privasi diatur di dalam pasal 26 ayat (2) UU ITE yang berbunyi: βSetiap orang yang dilanggar haknya sebagaimana di maksud pada ayat (1) dapat mengajukan gugatan atas kerugian yang ditimbulkan berdasarkan Undang-Undang ini.β Berdasarkan ketentuan di atas, setiap orang yang merasa hak privasinya terganggu oleh orang lain, dapat mengajukan gugatan ke pengadilan. Hak privasi juga memiliki unsur pidana yang diatur dalam Pasal 31 ayat (1)