Go Back
Register
Apabila Anda tidak segera memenuhi tuntutan di atas, kami akan melanjutkan permasalahan ini kepada pihak yang berwajib selambat-lambatnya sebelum kami mengetahui terlebih dahulu identitas Anda. Perlu diketahui, berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, penyebaran informasi pribadi tanpa izin adalah pelanggaran hukum yang dapat dikenakan sanksi pidana.
axbzx6