Apabila Anda tidak segera memenuhi tuntutan di atas, kami akan melanjutkan permasalahan ini kepada pihak yang berwajib selambat-lambatnya sebelum kami mengetahui terlebih dahulu identitas Anda. Perlu diketahui, berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, penyebaran informasi pribadi tanpa izin adalah pelanggaran hukum yang dapat dikenakan sanksi pidana.
Bagi yang merasa pernah menyebarkan nomor WA dan informasi pribadi kepada orang lain, untuk hal negatif dan tindak tidak terpuji lainnya, pesan ini adalah tuntutan untuk pelaku agar segera mengakui, dan meminta maaf kepada korban.
Saran dri gue si klo tmn klian ada yg lg dkt sm org, kalian gush ikt campur atau apalah sdr ga si org itu risih sm klian ky lo ngapain bgst urusan org lu ikut campurin ga rela bgt ank kls nya di ambil
tapi tanpa kacamata juga, kamu tuh udh keliatan jelas, jelas banget cantiknya, menawannya, manisnya, lucunya, anggunnya, cakepnya, dan rupamu bagaikan langit beribu bintang, dan cahaya bulan yang tiada duanya.