Go Back
Register
Woi anjerrrr yang komen pada kenapa si,Lo pada bisa kena undang undang anjengPerbuatan pencemaran nama baik termasuk dalam kategori penghinaan berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”). Adapun, pasal pencemaran nama baik diatur di dalam Pasal 310 KUHP. Bentuk penghinaan/pencemaran nama baik tidak hanya dilakukan secara lisan, melainkan juga dilakukan secara tulisan maupun gambar. Faham? Ngerti ga Lo pada?
avzs43