Go Back
Hentikan Bullying! Bullying adalah tindakan yang tidak dapat diterima dan dapat menyebabkan kerugian besar bagi korban. Mari kita hentikan bullying dan ciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi semua orang. Di Indonesia, cyberbullying dapat dikenakan pidana berdasarkan UU ITE No. 11 Tahun 2008, yaitu: - Pasal 27 ayat (3): "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik." - Pasal 45 ayat (3): "Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah)." Mari kita hentikan bullying dan ciptakan dunia yang lebih baik!
Submit

Hentikan Bullying! Bullying adalah tindakan yang tidak dapat diterima dan dapat menyebabkan kerugian besar bagi korban. Mari kita hentikan bullying dan ciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi semua orang. Di Indonesia, cyberbullying dapat dikenakan pidana berdasarkan UU ITE No. 11 Tahun 2008, yaitu: - Pasal 27 ayat (3): "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik." - Pasal 45 ayat (3): "Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah)." Mari kita hentikan bullying dan ciptakan dunia yang lebih baik!

Hentikan Bullying! Bullying adalah tindakan yang tidak dapat diterima dan dapat menyebabkan kerugian besar bagi korban. Mari kita hentikan bullying dan ciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi semua orang. Di Indonesia, cyberbullying dapat dikenakan pidana berdasarkan UU ITE No. 11 Tahun 2008, yaitu: - Pasal 27 ayat (3): "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik." - Pasal 45 ayat (3): "Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah)." Mari kita hentikan bullying dan ciptakan dunia yang lebih baik!

Hentikan Bullying! Bullying adalah tindakan yang tidak dapat diterima dan dapat menyebabkan kerugian besar bagi korban. Mari kita hentikan bullying dan ciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi semua orang. Di Indonesia, cyberbullying dapat dikenakan pidana berdasarkan UU ITE No. 11 Tahun 2008, yaitu: - Pasal 27 ayat (3): "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik." - Pasal 45 ayat (3): "Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah)." Mari kita hentikan bullying dan ciptakan dunia yang lebih baik!

Hentikan Bullying! Bullying adalah tindakan yang tidak dapat diterima dan dapat menyebabkan kerugian besar bagi korban. Mari kita hentikan bullying dan ciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi semua orang. Di Indonesia, cyberbullying dapat dikenakan pidana berdasarkan UU ITE No. 11 Tahun 2008, yaitu: - Pasal 27 ayat (3): "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik." - Pasal 45 ayat (3): "Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah)." Mari kita hentikan bullying dan ciptakan dunia yang lebih baik!

Hentikan Bullying! Bullying adalah tindakan yang tidak dapat diterima dan dapat menyebabkan kerugian besar bagi korban. Mari kita hentikan bullying dan ciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi semua orang. Di Indonesia, cyberbullying dapat dikenakan pidana berdasarkan UU ITE No. 11 Tahun 2008, yaitu: - Pasal 27 ayat (3): "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik." - Pasal 45 ayat (3): "Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah)." Mari kita hentikan bullying dan ciptakan dunia yang lebih baik!

Hentikan Bullying! Bullying adalah tindakan yang tidak dapat diterima dan dapat menyebabkan kerugian besar bagi korban. Mari kita hentikan bullying dan ciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi semua orang. Di Indonesia, cyberbullying dapat dikenakan pidana berdasarkan UU ITE No. 11 Tahun 2008, yaitu: - Pasal 27 ayat (3): "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik." - Pasal 45 ayat (3): "Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah)." Mari kita hentikan bullying dan ciptakan dunia yang lebih baik!