Go Back
Register
ini akun udah di report kenapa gak ilang-ilang deh, ngerugiin orang banget, sadar coba dengan adanya akun lu akibatnya banyak orang yg niru. Ya lo pasti bilang "lah siapa suruh main ke akun gw" hey akar dari ini semua kan lu, lu yg buat ini akun, mana makin jadi lagi.
Pasal 4 ayat (1) dikatakan setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan grafi yang secara eksplisit yang menyimpang dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 29 UU No. 44 thn 2008 dengan ancaman pidana berupa pidana penjara 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 6.000.000.000,- (enam miliar rupiah)
22595936