Go Back
Lonte prik
Submit

yeeeeee freak teriak freak

Kabarin kalau udah kena mental nya yaaa :)

🪞🪞🪞🪞🪞

UU ITE Pasal 27 ayat (3). “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.” Berdasarkan bunyi pasal tersebut, pelaku dapat dijatuhi pidana paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).

mau kaca?

ENTENG BGT YA LU MULUTNY

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah sekumpulan orang laki-laki merendahkan kumpulan yang lain, boleh jadi yang ditertawakan itu lebih baik dari mereka. Dan jangan pula sekumpulan perempuan merendahkan kumpulan lainnya, boleh jadi yang direndahkan itu lebih baik.” (QS. Al Hujurat: 11).

LU YG PRIK NGAN ORG LON

LONTE TERIAK LONTE NI -orang ganteng