Go Back
Kak Cania, please enlight me about UU Cipta Kerja. Kalo profesional misal dokter, ahli bahasa/translator, seniman, pengacara/notaris, atau freelancer yang nggak bernaung di suatu nsi kerja manapun, itu termasuk buruh juga nggak sih?
Submit

Betul sekali, selama kita pekerja, kita itu masuk buruh :)

ada istilah buruh lepas di UU PPh, buruh dalam artian UU Naker kalau kamu baca mengatur unsur hubungan kerja. Pengacara bisa jadi pekerja atau pekerja lepas (apakah dia praktik sendiri/ikut orang), notaris itu bukan buruh kcuali staffnya, Dokter macam Dokter Gigi pekerja lepas. Intinya, mau mengetahui apakah sebuah pekterjaan ada unsur buruhnya, pakai kacamata UU Naker terkait unsur hub.kerja -

Bukannya selama lo pekerja, lo itu buruh ya?