Kembali
Menyebarkan nomor NIK (Nomor Induk Kependudukan) atau informasi pribadi lainnya tanpa izin dari pemiliknya dapat dianggap sebagai pelanggaran privasi dan bisa menjadi ilegal. Di banyak yurisdiksi, termasuk Indonesia, menyebarkan informasi pribadi tanpa izin merupakan tindakan yang melanggar hukum dan dapat dikenakan sanksi hukum. #RB23
Ajukan