Kembali
Daftar
"walas gaberani buka-buka" HALAH BACOT? Kmrn ada mengecekan tas aja ga di kasih tau samsek, sega uda ngelanggar undang-undang. Secara spesifik, larangan mengecek HP siswa tanpa persetujuan didasarkan pada pasal 26. Dalam pasal tersebut dituliskan bahwa, βKecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan, penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan orang yang bersangkutan.β Semisal kalo kita demo, kita gak salah kok karena itu hak kita untuk melindungi data pribadi kita sendiri, Sekolah gaada hak buangorek.
av5cc7