Kembali
"walas gaberani buka-buka" HALAH BACOT? Kmrn ada mengecekan tas aja ga di kasih tau samsek, sega uda ngelanggar undang-undang. Secara spesifik, larangan mengecek HP siswa tanpa persetujuan didasarkan pada pasal 26. Dalam pasal tersebut dituliskan bahwa, β€œKecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan, penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan orang yang bersangkutan.” Semisal kalo kita demo, kita gak salah kok karena itu hak kita untuk melindungi data pribadi kita sendiri, Sekolah gaada hak buangorek.
Ajukan

πŸ‘‡Sekalinya di back up kopassus, mrka juga harus punya bukti siasat tahap pertama bahwa siswa terindikasi memiliki vid/foto grafi, pengecekan hanya bisa dilakukan ortu dan pihak kepolisian.

Benar, kalo misal mereka bilang "kamu adalah siswa disekolah ini maka kamu harus taat kepada peraturan sekolah". Kamu cukup bilang "anda adalah warga negara dan sekolah ini dibawah wnang negara jadi anda juga harus taat undang undang"

ga berani buka ran udah kekumpul semua langsung dicekin satu satu, stant sebelumnya cuma jadi pancingan aja wkwkwkwkwk