Kembali
Daftar
Mohon maaf, Anda tidak memenuhi persyaratan tarif UTBK RpO. Sesuai PMK Tarif Nomor 23 Tahun 2024, tarif UTBK Rp0 hanya diberikan kepada pengguna Kartu Indonesia Pintar dan dana bantuan sosial sejenis serta terdata berasal dari keluarga miskin/tidak mampu.
Status KIP Kuliah
TERDAFTAR (BAYAR BIAYA UTBK) ini gimana maksudnya kak??jdi itu masih belum pasti dapat bantuan kipk kah??atau gimana saya bingung, mohon dijelasin kak🙏🙏🙏
aziws7