Kembali
Daftar
Mau pihak itu bersalah sebesar apapun, ia tetap harus diberi yang namanya hak privasi layaknya bunyi sila ke 5 βkeadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesiaβ tentunya hal yang di lakukan oleh pihak guru sudah melanggar ayat 3 undang No 11/2008 tentang informasi dan Transaksi elektronik yang berbunyi β Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik milik orang lain dengan cara apa punβ kita sebagai siswa memiliki kuasa dan hak penuh atas akses elektronik kita masing masing, dan kita bisa/wajib melaporkan pihak bersangkutan kepada pihak berwenang atas kejadian yang sedang di alami oleh siswa 103 jakarta dan jika pihak bersangkutan secara sah di nyatakan bersalah akan mendapatkan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
av5cc7