Kembali
Daftar
Tindakan memaksa atau mengancam seseorang untuk meminta maaf di depan umum bisa dianggap sebagai bentuk intimidasi, penindasan, atau pelecehan. Dalam beberapa kasus, tindakan semacam itu bisa melanggar undang-undang yang berlaku di Indonesia, seperti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
#RB23
az3pr3