Kembali
Tindakan cyberbullying dianggap sebagai pelanggaran berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). #RB23
Ajukan