Kembali
Daftar
Menuduh orang tanpa bukti yang daparugikan resi atau mencemarkan nama baiknya adalah tindakan fitnah. Fitnah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan juga dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
#RB23
az3pr3