Kembali
Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengakses komputer dan/atau sistem elektronik dengan cara apapun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan, maka dikategorikan sebagai aktivitas melawan hukum dan dikategorikan sebagai kejahatan yang telah diatur dalam UU ITE mengenai Peretasan pada Pasal 30, san ancaman pidana sesuai jenis pelangarannya di pasal 46 UU ITE. #RB23
Ajukan