Kembali
Daftar
1.Soemarno Partodijo mengemukakan bahwa hukum merupakan konsep law as a tool social engineering maka seperti
halnya yang dikemukan Roscoe Pound, bahwa hukum dijadikan faktor penggerak perubahan di dalam masyarakat yang lebih
baik dari sebelumnya. Dengan demikian sejalan dengan fungsi-fungsi hukum tersebut sehingga dalam mewujudkan perubahan
hendaknya harus direncanakan secara terukur dan sistematis supaya tujuan dari perubahan yang dikehendaki menjadi
perubahan yang lebih baik.
Dengan demikian bahwa peraturan yang ada dalam suatu negara yang diberlakukan digunakan sebagai acuan untuk
mewujudkan masyarakat berdasarkan tujuan negara yang telah ditetapkan. Politik dan hukum mempunyai peranan serta tugasyang saling keterkaitan. NITIP CATETANπ€£
24349569