Kembali
1.Soemarno Partodijo mengemukakan bahwa hukum merupakan konsep law as a tool social engineering maka seperti halnya yang dikemukan Roscoe Pound, bahwa hukum dijadikan faktor penggerak perubahan di dalam masyarakat yang lebih baik dari sebelumnya. Dengan demikian sejalan dengan fungsi-fungsi hukum tersebut sehingga dalam mewujudkan perubahan hendaknya harus direncanakan secara terukur dan sistematis supaya tujuan dari perubahan yang dikehendaki menjadi perubahan yang lebih baik. Dengan demikian bahwa peraturan yang ada dalam suatu negara yang diberlakukan digunakan sebagai acuan untuk mewujudkan masyarakat berdasarkan tujuan negara yang telah ditetapkan. Politik dan hukum mempunyai peranan serta tugasyang saling keterkaitan. NITIP CATETAN🀣
Ajukan

Bolehh dehh room ini serba gunaa wkwkwk -dew