Kembali
Assalamualaikum afwan mau tanya, semisalnya kita ada amanah disuruh menjaga sebuah warung lalu, ada seseorang yang membeli lalu kita salah dalam memberikan kembalian kepada orang tersebut antara kurang uang kembalian dan tidak ada maksud untuk mengambil keuntungan dari orang tersebut. semisalnya lupa rupa orangnya atau tidak bertemu lagi dengan orang tersebut kira kira dosa tidak ya kak ? Dan amalan apa yang bisa membuat kesalahan kita dimaafkan allah. Syukron
Ajukan