Kembali
Pasal 26 ayat (1) UU 19/2016: Kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan, penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkutย data pribadi seseorangย harus dilakukan atas persetujuan Orang yang bersangkutan.
Ajukan

Indonesia juga negara hukum yang artinya semua emang ada hukumnya, nah dirp juga ada hukumnya makanya gausah ngelanggar. Main ya main aja, dispill ntar nanges bilang kalo itu cyber bullying. Gws ya msia msia dibawah ini

maaf buat yang di bawah aku, yang kamu koreksi bukannya UUD? itu tolong dibaca lagi delnya, dia nyebutin UU sama UU ITE tahun 2016, bukan UUD 1945.

Pasal 27 ayat (2) menyatakan bahwa setiap Warga Negara Indonesia berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemsiaan.

sorry but : Pasal 26 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain disahkan dengan undang-undang menjadi warga negara. garuda.ristekbrin.go.id โ€บ del

Pasal 27 ayat 3 UU ITE 19/2016: Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.