Kembali
Daftar
Punten slrrr..Pertama, dikenakan hukuman 2 tahun penjara, seperti yang diatur di UU Adminduk dan 10 tahun di UU ITE. Bagi seseorang yang menyebarluaskan data pribadi tanpa sepengetahuan orang yang disebarluaskan data pribadinya, dapat dipenjara paling lama 2 tahun, atau denda paling banyak Rp 25.000.00
18802230