Kembali
Daftar
Adapun denda Rp 20 miliar tersebut dalam RUU PDP secara spesifik masuk dalam Bab XIII Pasal 61 ayat 2 yang berbunyi: "Setiap Orang yang dengan sengaja dan melawan hukum mengungkapkan Data Pribadi yang bukan miliknya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun. lengkap nya di google ya, sama-sama
18802230