Karena ndaada dalil pas untuk bahas smoothing atau rebonding, jadi menjaga aman saja lebih baik diperhatikan niat nya melakukan smoothing ini sendiri untuk apa 👍🏻
Dalam ntuan halal-haramnya, MUI sendiri lebih mempersoalkan tujuan dari smoothing itu sendiri. Apabila tujuan rebonding tersebut untuk merawat tubuh, menjaga keindahan sebagai makhluk Allah, serta menyenangkan hati suami, maka hal ini diperbolehkan bahkan mendapat pahala dari Allah. Sebaliknya, jika ditujukan untuk menggoda lawan jenis dengan tujuan maksiat, sudah tentu diharamkan. Mengacu kepada hadis Rasulullah SAW, "Setiap amal tergantung dari niatnya." (HR Bukhari Muslim).