Kembali
Dia seorang penyebar hoax tentang rasis dan membawa bawa nama baik agama dan menurut undang undang Merujuk UU ITE, dalam Pasal 45A ayat (1), setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan dipidana dengan pidana penjara enam tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar dan undang undang pansos pembuat dan perekam video adu duel di Sarinah untuk tujuan panjat sosial (pansos) di media sosial pemilik video pada jum`at (18/20) dan akan dipenjara selama 5 tahun
Ajukan

Haha mampus wkwk laporin aja ke pihak berwajib