Kembali
MPR berwenang mengubah dan menetapkan UUD 1945. Dalam mengubah UUD 1945, anggota MPR tidak dapangusulkan perubahan terhadap Pembukaan UUD 1945 dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia. Usulan pengubahan pasal UUD 1945 diajukan sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah anggota MPR
Ajukan

LU KALO MAU BELAJAR PPKN JANGAN KESINI

yh ok