Kembali
Hai Taelha, jangan lupa. Selain bisa dijerat pasal 45 UU ITE sama pasal 310 ayat (1) KUHP, apa yang kamu lakukan selama bermedia sosial entah itu membully, menyebarkan informasi pribadi pada publik tanpa consent orang yang bersangkutan, fitnah dan penyebaran hoax itu bisa berimbas ke yang lainnya seperti nanti susah cari kerja dan pengajuan beasiswa loh, terlebih sekarang banyak HRD yang pintar mencari informasi mengenai calon karyawan atau kalau mengenai diterima atau tidaknya beasiswa yang kamu ajukan, bakal bisa gagal atau tidak diterima karena hal yang kamu tulis dan lakukan di media sosial. Semoga kamu dapat sanksi yang setimpal dengan apa yang kamu lakukan ke orang-orang yang kamu jatuhkan mentalnya, ya. Ditunggu permintaan maaf dan nangis nangisnya.
Ajukan

amin. typo kan

aminm